Watampone - Balai Pemasyarakatan Klas II Watampone kedatangan 9 klien Pemasyarakatan yang berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap yang di antar oleh Petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pos Bapas Rutan Sidrap dan langsung di terima oleh pihak Bapas.
Menurut Petugas PPK Pos Bapas Rutan Sidrap, Agussalim, mengatakan bahwa ke 9 WBP tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti bersyarat.
"Tiga WBP mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan enam WBP mendapat Cuti Bersyarat (CB)". Tutur Agussalim saat memberikan keterangan kepada INFO_PAS, Kamis kemarin, (05/3).
Setelah melakukan registrasi dan diberikan kartu bimbingan. Ke sembilan klien Bapas tersebut langsung di berikan pengarahan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan, H. Ismail melalui Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Hamzah, dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Hamsih, yang bertempat di ruangan Konseling Bapas Watampone.
Dalam arahannya Kepala Subseksi Bimbingan klien anak, Hamsih, menjelaskan kepada sembilan WBP harus mentaati peraturan yang berlaku di bapas.
"Sekarang Bapak2 sudah jadi Klien Bapas Watampone. Jadi harus mentaati peraturan yang berlaku di Bapas". Tutur Hamsih.
Selain itu Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Hamzah, menambahkan bahwa selama menjadi klien Bapas Watampone, klien wajib lapor selama 1 kali dalam sebulan dan mengikuti program pembinaan yang ditetapkan oleh Bapas.
"Kewajiban Bapak selama menjadi Klien Bapas adalah lapor diri selama 1 bulan sekali. Dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan oleh Bapas". Ucap Hamzah saat menjelaskan Hak dan Kewajiban serta larangan-larangan kepada Klien Bapas. (Humas/akbar)
Menurut Petugas PPK Pos Bapas Rutan Sidrap, Agussalim, mengatakan bahwa ke 9 WBP tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti bersyarat.
"Tiga WBP mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan enam WBP mendapat Cuti Bersyarat (CB)". Tutur Agussalim saat memberikan keterangan kepada INFO_PAS, Kamis kemarin, (05/3).
Setelah melakukan registrasi dan diberikan kartu bimbingan. Ke sembilan klien Bapas tersebut langsung di berikan pengarahan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan, H. Ismail melalui Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Hamzah, dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Hamsih, yang bertempat di ruangan Konseling Bapas Watampone.
Dalam arahannya Kepala Subseksi Bimbingan klien anak, Hamsih, menjelaskan kepada sembilan WBP harus mentaati peraturan yang berlaku di bapas.
"Sekarang Bapak2 sudah jadi Klien Bapas Watampone. Jadi harus mentaati peraturan yang berlaku di Bapas". Tutur Hamsih.
Selain itu Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Hamzah, menambahkan bahwa selama menjadi klien Bapas Watampone, klien wajib lapor selama 1 kali dalam sebulan dan mengikuti program pembinaan yang ditetapkan oleh Bapas.
"Kewajiban Bapak selama menjadi Klien Bapas adalah lapor diri selama 1 bulan sekali. Dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan oleh Bapas". Ucap Hamzah saat menjelaskan Hak dan Kewajiban serta larangan-larangan kepada Klien Bapas. (Humas/akbar)