Recent Posts

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam  Keputusan  Menteri  Kehakiman  RI  Nomor  M.01-PK.04.10  Tahun  1998 tentang  Tugas,  Kewajiban,  dan  Syarat-Syarat  bagi  Pembimbing  Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk: Membantu tugas  penyidik,  penuntut  umum,  dan  hakim  dalam perkara  anak nakal; (Pasal ini sudah diamandemen menjadi, “Pembimbing kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai “pembantu”,  tetapi  statusnya  sama-sama  sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus); menentukan program pembinaan narapidana di lapas dan anak didik pemasyarakatan di lapas anak;  menentukan program perawatan tahanan di rutan; menentukan program bimbingan dan/atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan. 
  2. Melaksanakan  bimbingan  kemasyarakatan  dan  bimbingan  kerja  bagi  klien pemasyarakatan; 
  3. Memberikan  pelayanan  terhadap  instansi  lain  dan  masyarakat  yang  meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan klien tertentu; 
  4. Mengoordinasikan  pembimbing  kemasyarakatan  dan  pekerja  sukarela  yang melaksanakan tugas pembimbingan; dan 
  5. Melaksanakan  pengawasan  terhadap  terpidana  anak  yang  dijatuhi  pidana pengawasan,  anak  didik  pemasyarakatan  yang  diserahkan  kepada  orang  tua, wali  atau  orang  tua  asuh  dan  orang  tua,  wali,  dan  orang  tua  asuh  yang  diberi tugas pembimbingan.
Tugas  pembimbing  kemasyarakatan  juga  dituangkan  dalam  Pasal  34  ayat  (1) Undang-Undang  RI  Nomor  3  Tahun  1997  tentang  Pengadilan  Anak.  Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah: 
  1. Membantu  memperlancar  tugas  penyidik,  penuntut  umum,  dan  hakim  dalam perkara anak nakal, baik di dalam  maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan  hasil  penelitian kemasyarakatan;  (Pasal  ini  sudah  diamandemen, Pembimbing  kemasyarakatan  bukan  lagi  hanya  sebagai  “pembantu”,  tetapi statusnya  sama-sama  sebagai  penegak  hukum  yang  masing-masing  mempunyai tugas khusus).
  2. membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan  dijatuhi  pidana  bersyarat,  pidana  pengawasan,  pidana  denda,  atau diserahkan  kepada  negara  dan  harus  mengikuti  latihan  kerja,  atau  anak  yang memperoleh pidana bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.
Dalam  Pasal  65  Undang-Undang  RI  Nomor  11  Tahun  2012  tentang  Sistem Peradilan  Pidana  Anak,  yang  belum  lama  disahkan  juga  disebutkan  bahwa Pembimbing kemasyarakatan bertugas:
  1. membuat  laporan  hasil  penelitian  kemasyarakatan  untuk  kepentingan  diversi,melakukan  pendampingan,  pembimbingan,  dan  pengawasan  terhadap  anak selama  proses  diversi  dan  pelaksanaan  kesepakatan,  termasuk  melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan; 
  2. membuat  laporan  hasil  penelitian  kemasyarakatan  untuk  kepentingan penyidikan,  penuntutan,  dan  persidangan  dalam  perkara  anak,  baik  di  dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA; 
  3. menentukan  program  perawatan  anak  di  LPAS  dan  pembinaan  anak  di  LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya; 
  4. melakukan  pendampingan,  pembimbingan,  dan  pengawasan  terhadap  anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan 
  5. melakukan  pendampingan,  pembimbingan,  dan  pengawasan  terhadap  Anak yang  memperoleh  asimilasi,  pembebasan  bersyarat,  cuti  menjelang  bebas,  dan cuti bersyarat. 

Fungsi  pembimbing  kemasyarakatan  dalam  melaksanakan  program  bimbingan terhadap klien adalah untuk:
  1. menyadarkan  klien  untuk  tidak  melakukan  kembali  pelanggaran  hukum/tindakpidana; 
  2. menasihati  klien  untuk  selalu  dapat  menyesuaikan  diri  dengan  lingkungan  yang positif/baik; 
  3. menghubungi  dan  melakukan  kerja  sama  dengan  pihak  ketiga/pihak  tertentu dalam  menyalurkan  bakat  dan  minat  klien  sebagai  tenaga  kerja,  untuk kesejahteraan masa depan ari klien tersebut.