Recent Posts

Urusan Tata Usaha

BAGIAN TATA USAHA BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II WATAMPONE

Merupakan unit pelaksana kegiatan Balai Pemasyarakatan Klas II Watampone pada bidang Fasilitatif Administratif.
Unit Tata Usaha terdiri atas :
  1. Bidang Kepegawaian
  2. Bidang Keuangan
  3. Bidang Perlengkapan
  4.  
KEPEGAWAIAN

Tugas dari kepegawaian adalah :
  1. Mempersiapkan, merekap, dan membuat laporan absensi Pegawai Bapas Klas II Watampone
  2. Meninjaklanjuti penyelesaian surat-surat masuk yang berkaitan dengan urusan kepegawaian;
  3. Membuat laporan keadaan pegawai;
  4. Membuat Daftar Nominatif Rencana Kenaikan Pangkat;
  5.  Mengusulkan Pegawai yang akan naik pangkat;
  6.  Membuat SK kenaikan gaji berkala;
  7.  Membuat Laporan Semester/ Bezzeting Pegawai;
  8.  Membuat Daftar Urutan kepangkatan (DUK)
  9.  Membuat dan melaporkan DP-3 pegawai Bapas Klas II Watampone;
  10.  Membuat surat keterangan untuk mendapat pembayaran tunjangan keluarga (KP-4)
  11.  Membuat Surat Melaksanakan Tugas ( bagi pegawai baru atau pindahan)
  12.  Membuat surat masih menduduki jabatan;
  13.  Membuat surat permintaan KARIS, KARSU, TASPEN, dan ASKES;
  14.  Membuat surat izin cuti pegawai;
  15.  Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan latihan (DIKLAT);
  16.  Mengusulkan pegawai yang akan pensiun; dan
  17.  Menyusun mutasi pegawai ( pindah) baik dari dalam maupun dari luar.
KEUANGAN
  1. Membuat/mengusulkan RKAKL
  2.  Membuat/mengusulkan gaji pegawai
  3.  Melaksanakan/mengurus anggaran rutin rumah tangga kantor;
  4.  Membuat, mengusulkan uang lelah/ honorarium;
  5.  Melaporkan keadaan kas rutin;
  6.  Melaporkan pembagian gaji pegawai;
  7.  Membuat laporan Pajak;
  8.  Melapor kepada Kepala Urusan Tata Usaha.
  9.  Melaporkan hasil pemeriksaan oleh kepala kantor.
PERLENGKAPAN
  1. Membuat daftar inventaris barang (DIB)
  2.  Membuat daftar inventaris Ruangan (DIR)
  3.  Membuat kartu Inventaris Barang (KIB)
  4.  Melakukan penomoran registrasi barang;
  5.  Membuat laporan semester SABMN tahun 2011
  6.  Membuat laporan BMN tahunan (LTI)
  7.  Melaksanakan perbaikan barang milik Negara ( Inventaris)
  8.  Melaksanakan Pembelian Barang milik Negara ( Inventaris)
  9.  Mengusulkan perlengkapan pakaian dinas
  10.  Melakukan perbaikan ringan / pengecatan gedung kantor;
  11.  Merencanakan/membeli dan mendistribusikan kebutuhan alat tulis kantor
  12.  Mengurus perpanjangan STNK kendaraan dinas baik roda empat maupun roda  (dua).
  13.  Membuat Rencana Kebutuhan Alat Tulis Kantor
  14.  Mengkoordinasikan pendistribusian ATK