Recent Posts

Bimbingan Klien Anak (BKA)

BIMBINGAN KLIEN ANAK atau disingkat BKA adalah bagian (unit) dari Bapas yang memiliki tugas-tugas Bapas yang berkenaan dengan klien pemasyarakatan yang berusia anak yakni belum genap berusia 18 (delapan belas) Tahun (Pasal 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997).
Unit Bimbingan Klien Anak Memiliki tugas pokok dan fungsi sbb:
  1. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan Anak, dan untuk Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan yakni anak yang diputus hakim untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan ( UU No. 12 tahun 1995).
  2. Melaksanakan Pendampingan Sidang Anak dan Sidang TPP.
  3. Melaksanakan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Anak