BIMBINGAN KLIEN ANAK atau disingkat
BKA adalah bagian (unit) dari Bapas yang memiliki tugas-tugas Bapas
yang berkenaan dengan klien pemasyarakatan yang berusia anak yakni belum
genap berusia 18 (delapan belas) Tahun (Pasal 1 Undang-Undang No. 3
Tahun 1997).
Unit Bimbingan Klien Anak Memiliki tugas pokok dan fungsi sbb:
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan Anak, dan untuk Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan yakni anak yang diputus hakim untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan ( UU No. 12 tahun 1995).
- Melaksanakan Pendampingan Sidang Anak dan Sidang TPP.
- Melaksanakan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Anak