Recent Posts

Bimbingan Klien Dewasa (BKD)

Tugas Pokok Dan Fungsi Bimbingan Klien Dewasa

Bimbingan Klien Dewasa disingkat BKD adalah unit yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi yaitu :
  1. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pengusulan PB, CMB, CMK, Asimilasi, dan program pembinaan lainnya baik program pembinaan di dalam maupun di luar Lapas.
  2. Melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan bagi klien pemasyarakatan Bapas yang menjalani masa PB, CB, CMB, PB dan program pembimbingan lainnya, 
  3. Melaksanakan  penyelenggaraan registrasi, bimbingan kerja dan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk bahan TPP di Lapas dan Rutan serta pemberian bimbingan kemasyarakatan kepada klien dewasa dilingkungan Balai Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

    STRUKTUR ORGANISASI BIMBINGAN KLIEN DEWASA (BKD)