Tugas Pokok Dan Fungsi Bimbingan Klien Dewasa
Bimbingan Klien Dewasa disingkat BKD adalah unit yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi yaitu :
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pengusulan PB, CMB, CMK, Asimilasi, dan program pembinaan lainnya baik program pembinaan di dalam maupun di luar Lapas.
- Melaksanakan Pembimbingan dan Pengawasan bagi klien pemasyarakatan Bapas yang menjalani masa PB, CB, CMB, PB dan program pembimbingan lainnya,
- Melaksanakan penyelenggaraan registrasi, bimbingan kerja dan
melakukan penelitian kemasyarakatan untuk bahan TPP di Lapas dan Rutan
serta pemberian bimbingan kemasyarakatan kepada klien dewasa
dilingkungan Balai Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan perundang –
undangan yang berlaku. STRUKTUR ORGANISASI BIMBINGAN KLIEN DEWASA (BKD)