Watampone – Lima petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Watampone mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Soppeng, Kamis (26/2). Kedatangan mereka untuk memenuhi surat Kepala Rutan Soppeng terkait delapan narapidana yang mendapat usulan pembebasan bersyarat (PB).
“Kami bermaksud mengumpulkan data kedelapan narapidana PB Rutan Soppeng sebagaimana perintah Kepala Bapas (Kabapas) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klisn Dewasa,” ucap salah satu petugas PK, Muh. Amin H. Lulu
Terkait hal itu, Kabapas Watampone melalui Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Hamzah, meminta kelima PK agar segera mengumpulkan data untuk menyelesaikan konsep penelitian masyarakat (litmas) dan mendaftarkan klien ke Sekretaris Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Jika sudah mengumpulkan data, setiap PK harus mendaftarkan kliennya ke Sekertaris Sidang TPP agar nantinya bisa disidangkan dan mendapat hasil keputusan dari sidang TPP guna menyelesaikan litmasnya,” pungkas Hamzah
Penulis - Akbar
Penulis - Akbar